Dokumen Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo
Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) :
Perjanjian Kinerja adalah lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator kinerja. Melalui perjanjian kerja, terwujudnya komitmen penerimaan pemberi amanah dan kesepakatan antara penerinema dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang di hasilkan atas kegiatan tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja ( autcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan Disusunnya Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) :
- Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
- Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi
- Sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan /kemajuan kinerja penerima amanah
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan MenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
File Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo dapat di unduh pada link berikut :
Perjanjian Kinerja (PK) DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo
