STANDAR PELAYANAN DPMPTSP KABUPATEN SUKOHARJO
Standar Pelayanan (SP) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. SP merupakan pedoman dalam memberikan pelayanan yang dalam hakikatnya merupakan kesepakatan antara penyelenggara pelayanan publik yakni Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo dengan penerima pelayanan publik yakni masyarakat.
Standar Pelayanan (SP) ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
