DAFTAR RIWAYAT PENGADUAN
Daftar Pengaduan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP
21 Februari 2023 melalui SP4N Lapor, "Pengurusan Legalisir Copian IMB Tidak Bisa Diproses", diselesaikan pada 27 Februari 2023
Pengurusan Legalisir Copian IMB Tidak Bisa Diproses
Uraian Aduan :
IMB tidak pernah diberikan oleh pemilik rumah.
Saat saya hendak meminta copian IMB, DPMPTSP tidak bisa memberikan karena dokumen lama tahun 2008 sudah ada di dinas pemberkasan, DPMPTSP memberikan lembar formulir legalisir dan syarat-syaratnya, beliau sampaikan bisa langsung minta stempel legalisir di dinas pemberkasan nanti kalau ketemu copian imb dan mereka menyarankan mending buat baru (saya tidak mau karena untuk apa buat imb baru karena sudah ada imb).
Setelah ke dinas pemberkasan menemukan, dinas pemberkasan sampaikan kalau per februari 2023 sudah tidak boleh memberikan stempel maupun legalisir, mintanya ke DPMPTSP. Lalu saya ke DPMPTSP, saya diminta mengurus surat kehilangan dari polisi. Setelah lengkap saya kembali lagi ke DPMPTSP, semua dokumen saya dicek oleh 2 orang petugas dan setelah dirasa lengkap saya diberikan surat tanda terima dokumen.
Setelah 1 minggu lebih 1 hari saya mendapat WA dari DPMPTSP kalau dokumen saya tidak bisa diproses dengan alasan copian imb yang saya lampirkan tidak ada stempel dan disuruh minta pemilik rumah yang lama.
Saya disini minta solusi dan bantuan ke dinas terkait permasalahan saya, tetapi yang saya dapatkan bukan bantuan tetapi malah hal yang membingungkan.
Tolong bantu masyarakat seperti saya yang memang benar-benar kesulitan untuk mencari imb asli yang tidak pernah saya ketahui keberadaannya, permudahkan kami mengurusnya... karena saya pun sudah lakukan sesuai petunjuk petugas-petugas yang saya temui, kenapa masih belum juga bisa diproses.
Uraian Aduan :
IMB tidak pernah diberikan oleh pemilik rumah.
Saat saya hendak meminta copian IMB, DPMPTSP tidak bisa memberikan karena dokumen lama tahun 2008 sudah ada di dinas pemberkasan, DPMPTSP memberikan lembar formulir legalisir dan syarat-syaratnya, beliau sampaikan bisa langsung minta stempel legalisir di dinas pemberkasan nanti kalau ketemu copian imb dan mereka menyarankan mending buat baru (saya tidak mau karena untuk apa buat imb baru karena sudah ada imb).
Setelah ke dinas pemberkasan menemukan, dinas pemberkasan sampaikan kalau per februari 2023 sudah tidak boleh memberikan stempel maupun legalisir, mintanya ke DPMPTSP. Lalu saya ke DPMPTSP, saya diminta mengurus surat kehilangan dari polisi. Setelah lengkap saya kembali lagi ke DPMPTSP, semua dokumen saya dicek oleh 2 orang petugas dan setelah dirasa lengkap saya diberikan surat tanda terima dokumen.
Setelah 1 minggu lebih 1 hari saya mendapat WA dari DPMPTSP kalau dokumen saya tidak bisa diproses dengan alasan copian imb yang saya lampirkan tidak ada stempel dan disuruh minta pemilik rumah yang lama.
Saya disini minta solusi dan bantuan ke dinas terkait permasalahan saya, tetapi yang saya dapatkan bukan bantuan tetapi malah hal yang membingungkan.
Tolong bantu masyarakat seperti saya yang memang benar-benar kesulitan untuk mencari imb asli yang tidak pernah saya ketahui keberadaannya, permudahkan kami mengurusnya... karena saya pun sudah lakukan sesuai petunjuk petugas-petugas yang saya temui, kenapa masih belum juga bisa diproses.

Jawaban DPMPTSP Kab. Sukoharjo :
Permohonan legalisir IMB tersebut bisa diproses. Saat ini sedang tahap verifikasi data. Pemohon akan kami infokan secepatnya, bila proses sudah selesai.
Permohonan legalisir IMB tersebut bisa diproses. Saat ini sedang tahap verifikasi data. Pemohon akan kami infokan secepatnya, bila proses sudah selesai.
2 Mei 2023 melalui Whatsapp, "Aduan Live Music Rumah Makan Gubug Jati Esti Restu Jombor Bendosari", diselesaikan pada 8 Mei 2023
3 Oktober 2023 melalui LaporGUB, "SABERPUNGLI", diselesaikan pada 5 Oktober 2023



