

MEKANISME PERIZINAN
Mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan merupakan rangkaian kegiatan proses penerbitan izin, yang diawali dari pendaftaran sampai dengan terbitnya izin. Jika persyaratan tidak terpenuhi (tidak lengkap), maka permohonan izin ditolak.
MEKANISME PERIZINAN TANPA REKOMENDASI TEKNIS
Setelah dilaksanakan pelayanan perizinan online di Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo, maka warga masyarakat sebagai pemohon izin tidak perlu lagi datang ke Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo karena semua proses baik mulai pendaftaran sampai pengambilan izin dilakukan secara elektronik melalui SPION, sehingga pemohon dapat mengurus perizinannya kapanpun dan dimanapun.
ALUR PELAYANAN PERIZINAN
Meskipun pelayanan telah berjalan secara online, Dinas PM dan PTSP tetap menyediakan ruang Front Office (FO) bagi pemohon yang telah datang ke kantor. Petugas FO Perizinan berkomunikasi dengan pemohon izin dengan melayani konsultasi pelayanan perizinan, memberikan informasi proses perizinan dan membantu pemohon yang mengalami kesulitan dalam pengisian formulir permohonan online.
PERMOHONAN IZIN
Permohonan pendaftaran dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun, dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan permohonan izinsecara elektronik. Apabila pemohon mengalami kesulitan dan masih membutuhkan bantuan, pemohon masih bisa ke front office Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan bantuan dari petugas.
Pengisian formulir permohonan dan dokumen persyaratan permohonan elektronik akan kembali diverifikasi oleh petugas, jika dinyatakan sudah lengkap dan benar maka pemohonan mendapatkan bukti pendaftaranonline, sedangkan apabila belum lengkap dan benar berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
PENELITIAN BERKAS DAN REKOMENDASI OPD TEKNIS
Penelitian berkas permohonan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa permohonan izinmemenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta semua dokumen yang dilampirkan benar dan sah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sedangkan bagi perizinan yang memerlukan rekomendasi dari OPD Teknis, maka berkas akan diteruskan ke OPD Teknis terkait untuk dimohonkan rekomendasinya.
Untuk dokumen yang telah diteliti dan mendapatkan rekomendasi dari OPD Teknis, apabila dinyatakan lengkap dan benar maka akan dibuat konsep surat keputusan.
PENGADMINISTRASIAN DAN PENANDATANGANAN IZIN
Pengadministrasian perizinan adalah serangkaian kegiatan yang diawali dari pencermatan data permohonan, pencermatan rancangan surat keputusan, pencetakan rancangan surat keputusan dan diakhiri dengan pengiriman rancangan surat keputusan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo. Untuk kemudian rancangan surat keputusan ditandatangani oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo secara elektronik.
PEMBERITAHUAN
Pemberitahuan izin jadi akan disampaikan melalui email dan layanan SMS Gateway yang telah terintegrasi dengan aplikasi SPION. Sehingga, pemberitahuan izin jadi dapat dilakukan secara real time.
PEMBAYARAN RETRIBUSI
Bagi pemohon izin, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek setelah mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa izin telah jadi, pemohon membayar retribusi terlebih dahulu sebelum dapat mengunduh Surat Keputusan. Pembayaran retribusi dilakukan langsung ke bank.
PENGAMBILAN IZIN
Pemohon izin tidak perlu lagi datang ke Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo untuk mengambil izin yang telah terbit, pemohon hanya tinggal mengunduh file .pdf SK izin yang ada di akun SPION pemohon. Hal tersebut dikarenakan aplikasi SPION telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik, sehingga setiap izin jadi secara otomatis langsung dikirimkan ke akun SPION pemohon.