Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, susunan organisasi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri atas :
  1. Kepala
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    - Sub Bagian Umum;
    - Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Koordinator JF dan Kelompok JF Penanaman Modal
  4. Koordinator JF dan Kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Struktur Organiasi DPMPTSP

Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
Image

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor : 503/375 Tahun 2022
Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan
Menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus
Menyatakan bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Maklumat ini.

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor : 503/375 Tahun 2022