Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, susunan organisasi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri atas :
- Kepala
- Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional. - Koordinator JF dan Kelompok JF Penanaman Modal
- Koordinator JF dan Kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Struktur Organiasi DPMPTSP
Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo

Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor : 503/375 Tahun 2022

Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan

Menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus

Menyatakan bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar

Melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Maklumat ini.
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor : 503/375 Tahun 2022