Penghentian Izin Penelitian

PENGUMUMAN

 

  1. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 070/0013894 tanggal 01 Juli 2019 perihal Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, maka pelayanan Izin Pra Penelitian dan Izin Penelitian di Kabupaten Sukoharjo dihentikan per 31 Juli 2019 dan bagi setiap peneliti dalam melakukan penelitian harus memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP). Yang dimaksud peneliti meliputi:
    1. Peneliti perseorangan;
    2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan.
  2. Jenis penelitian yang dikecualikan/ tidak memerlukan SKP, yaitu:
    1. Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/ sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di Dalam Negeri; dan
    2. Penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari APBN atau APBD.
  3. Apabila penelitian Anda tidak termasuk pada angka 2/ memerlukan izin, silakan pilih Surat Keterangan Penelitian (SKP) pada menu jenis izin untuk mendaftarkan penelitian Anda.

 

Related Articles

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Migrasi Sistem OSS 1 JUNI 2021

Migrasi Sistem OSS 1 JUNI 2021