MAKLUMAT DPMPTSP
KESATU
Maklumat / janji pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, sebagai berikut :
- Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan;
- Menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
- Menyatakan bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak standar;
- Melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan adil dan akuntabel.
KEDUA
Maklumat, janji Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU wajib dilaksanakan dan dipedomani bagi seluruh Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan Pelayanan Perizinan.
KETIGA
Pelanggaran terhadap Maklumat / Janji Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dapat dikenakan sanksi atau tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.