SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
ANJUNGAN INFORMASI
Anjungan informasi merupakan PC layar sentuh yang bisa dimanfaatkan pemohon untuk melihat persyaratan-persyaratan perizinan. Anjungan informasi ini berada di ruang front office. Selain itu, materi pada anjungan informasi ini juga bisa diakses masyarakat secara online melalui laman http://spion.sukoharjokab.go.id/informasi.
TV INFORMASI
TV informasi menyajikan profil pelayanan Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo, meliputi informasi potensi daerah, peluang investasi, persyaratan perizinan dan inovasi pelayanan. Materi video pada TV informasi akan diperbaharui secara berkala demi kemudahan pelayanan kepada pemohon izin.
WHATSAPP CENTER
Untuk mendukung pelayanan secara online terutama di masa Pandemi Covid-19 dimana masyarakat diminta untuk mengurangi interaksi secara langsung/ tatap muka, maka Dinas PM dan PTSP menyediakan sarana komunikasi dan konsultasi perizinan dan nonperizinan secara online melalui Nomor Whatsapp 0811-2784-100. Aplikasi Whatsapp dipilih sebagai sarana komunikasi yang efektif karena hampir semua orang saat ini memiliki aplikasi tersebut dan penggunaanya yang user friendly.
RUANG BACA, PERPUSTAKAAN DAN ANJUNGAN INFORMASI JDIH
SARANA RAMAH PENYANDANG DISABILITAS DAN BERKEBUTUHAN KHUSUS
- Kursi Roda, Walker / Alat Bantu Jalan dan Tongkat
- Antrian Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penyandang
disabilitas; - Ruangan pelayanan yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang
disabilitas - Selasar khusus penyandang disabilitas;
- Lahan parkir dekat pintu masuk dengan lambang aksesibilitas;
- Ruang tunggu khusus penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus;
- Kursi Tunggu khusus penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus;
- Toilet khusus penyandang disabilitas;
- Guiding block atau ubin pemandu bermotif garis dan menggunakan warna
kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali
oleh penyandang gangguan penglihatan; - Tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 35 derajat serta lebar anak
tangga minimal 30 centimeter dengan ketinggian anak tangga 15
centimeter; - Tangga dilengkapi dengan handrail, untuk anak tangga menggunakan
material yang tidak licin dan pada bagian tepinya diberi material anti slip; - Ramp / bidang landai di dalam Bangunan Gedung maksimal memiliki
kelandaian 6 derajat dan setiap ramp dilengkapi handrail dengan ketinggian maksimal 70 centimeter;