STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

Image

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

  1. Pemohon izin atau masyarakat umum menyampaikan pengaduan melalui Surat Aduan
  2. Petugas Pengadministrasi Surat Menerima Surat Aduan
  3. Sekretaris DPMPTSP Memverifikasi dan melanjutkan surat aduan ke Kepala Dinas
  4. Kepala DPMPTSP Memberikan Disposisi Ke Bidang Pengaduan, Dokumentasi dan Tehnologi Informasi
  5. Analis Ahli Madya Memvalidasi dan memberikan perintah kepada Kasie. Informasi dan Pengaduan untuk menindaklanjuti
  6. Analis Ahli Muda Menganalisa pengajuan pengaduan, apabila sesuai dilakukan koordinasi pemecahan masalah pengaduan
  7. Apabila Aduan Ditolak, Pemohon Izin Menerima Pengendalian surat aduan yang diajukan tidak bisa ditindaklanjuti
  8. Apabila Aduan Diterima, Diadakan Rapat Koordinasi pemecahan masalah pengaduan bersama OPD Terkait
  9. Analis Ahli Muda Menerima Hasil koordinasi dan penyampaian hasil koordinasi pengaduan
  10. Penyerahan hasil koordinasi pengaduan kepada Pemohon Izin

Dokumen Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengaduan dapat diunduh disini

Image

Informasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukoharjo

Alamat kantor :
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sevaka Bhakti Wijaya Lt. 2
Jl. Abutholib Sastrotenoyo No. 378, Jombor, Bendosari, Sukoharjo 57521
Telp. / Fax. : 0271-590244
Email : dpmptsp@sukoharjokab.go.id  || dpmptsp.sukoharjo@gmail.com
W.A. Informasi : 0811 2784 100
W.A. Pengaduan : 0813 2904 4655

Koordinat : -7.665680700991783, 110.835498506464