STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN
- Pemohon izin atau masyarakat umum menyampaikan pengaduan melalui Surat Aduan
- Petugas Pengadministrasi Surat Menerima Surat Aduan
- Sekretaris DPMPTSP Memverifikasi dan melanjutkan surat aduan ke Kepala Dinas
- Kepala DPMPTSP Memberikan Disposisi Ke Bidang Pengaduan, Dokumentasi dan Tehnologi Informasi
- Analis Ahli Madya Memvalidasi dan memberikan perintah kepada Kasie. Informasi dan Pengaduan untuk menindaklanjuti
- Analis Ahli Muda Menganalisa pengajuan pengaduan, apabila sesuai dilakukan koordinasi pemecahan masalah pengaduan
- Apabila Aduan Ditolak, Pemohon Izin Menerima Pengendalian surat aduan yang diajukan tidak bisa ditindaklanjuti
- Apabila Aduan Diterima, Diadakan Rapat Koordinasi pemecahan masalah pengaduan bersama OPD Terkait
- Analis Ahli Muda Menerima Hasil koordinasi dan penyampaian hasil koordinasi pengaduan
- Penyerahan hasil koordinasi pengaduan kepada Pemohon Izin
