Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil.
Berdasarkan PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran SKPD/OPD.
Penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP) menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah, dan merupakan bentuk penerapan dari praktik pemerintahan yang baik (good government).
SAKIP dan LKJIP akan mewujudkan tanggungjawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah (governance), pembangunan (development) dan pelayanan publik (public services). Penilaian terhadap SAKIP dan LKJIP akan menunjukkan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen nyata DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam PERMENPAN-RB No.53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja,dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi pemerintah, DPMPTSP secara secara rutin menyusun dokumen LKjIP setiap tahun.
Setelah lahirnya kedua peraturan baru tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari istilah LAKIP diganti menjadi LKJiP.
LKjIP DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo
LKjIP DPMPTSP Tahun 2019
LKjIP DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019



