SELAYANG PANDANG SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUKOHARJO
Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo berawal dari Penggabungan antara Kantor Penanaman Modal (KPM) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo dibentuk pada 7 Oktober 2016 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang secara efektif baru berlaku pada 3 Januari 2017, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan Jabatan Struktural Eselon IIb, sebagai lembaga pelayanan perizinan yang definitif yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2020 tentang tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo telah menerima pelimpahan kewenangan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) izin.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan MPP, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah membentuk Mal Pelayanan Publik dan telah dilaksanakan Soft Launching pada tanggal 2 Juni 2022. Mal Pelayanan Publik yang Grand Opening-nya dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2022 ini diberi nama "Sevaka Bhakti Wijaya". Pembentukan MPP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi.
MPP Kabupaten Sukoharjo hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Sukoharjo.
Kepala DPMPTSP

Drs. DJOKO POERNOMO

Mal Pelayanan Publik "Sevaka Bhakti Wijaya" Kabupaten Sukoharjo
Prestasi
- SAKIP
Pada tahun 2019 dan 2020 mendapatkan nilai B. - MCP KPK-RI
Tindak Lanjut Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK-RI mendapatkan nilai 100.
- SERTIFIKAT ISO
Dinas PM dan PTSP mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 pada tanggal 30 November 2019.
- Penilaian Kinerja PTSP & PPB
Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo mendapatkan nilai total 80,727 (sangat baik) - Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Bupati Sukoharjo memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 berdasarkan Penilaian Ombudsman RI Tahun 2021 sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Penghargaan ditandatangani oleh Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M. tertanggal 11 April 2022. -
Penghargaan Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN-RB
Kementerian PAN-RB memberikan Penghargaan Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik kepada DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "BAIK" Tahun 2021 dengan nilai B.
Penghargaan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Prof. Dr. DIAH NATALISA, M.B.A. tertanggal 8 Maret 2022.

