
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, di antaranya pemerintah berupaya memberdayakan masyarakat dengan hak dan kewajiban yang dimiliki untuk turut serta melaksanakan kontrol sosial secara terbuka dan optimal terhadap penyelenggara negara yang salah satunya melalui mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik.
Pengaduan Publik perlu ditangani oleh setiap Instansi Pemerintah secara efektif, efisien, terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara nasional.
Mekanisme Penanganan Pengaduan di DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo dapat digambarkan dalam Diagram berikut :
Pengaduan Publik perlu ditangani oleh setiap Instansi Pemerintah secara efektif, efisien, terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara nasional.
Mekanisme Penanganan Pengaduan di DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo dapat digambarkan dalam Diagram berikut :

Unduh Dokumen Mekanisme Pengaduan
Download