DAFTAR JENIS LAYANAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUKOHARJO

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, jenis perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP, yaitu:

 

      1. Perizinan Berusaha.
        Perizinan Berusaha oss.rba yang menjadi kewenangan Bupati.

      2. Perizinan Nonberusaha, terdiri atas:
        1. Izin Reklame;
        2. Izin Layak Huni;
        3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
        4. Surat Izin Praktik dokter umum;
        5. Surat Izin Praktik dokter spesialis;
        6. Surat Izin Praktik dokter peserta Program Internsip;
        7. Surat Izin Praktik dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS);
        8. Surat Izin Praktik dokter dengan kewenangan tambahan;
        9. Surat Izin Praktik dokter gigi;
        10. Surat Izin Praktik dokter gigi spesialis;
        11. Surat Izin Praktik dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS);
        12. Surat Izin Praktik dokter gigi dengan kewenangan tambahan;
        13. Surat Izin Praktik psikolog klinis;
        14. Surat Izin Praktik perawat;
        15. Surat Izin Praktik bidan;
        16. Surat Izin Praktik apoteker;
        17. Surat Izin Praktik tenaga teknis kefarmasian;
        18. Surat Izin Praktik tenaga sanitarian;
        19. Surat Izin Praktik tenaga gizi;
        20. Surat Izin Praktik fisioterapis;
        21. Surat Izin Praktik okupasi terapis;
        22. Surat Izin Praktik terapis wicara;
        23. Surat Izin Praktik akupunktur terapis;
        24. Surat Izin Praktik perekam medis dan informasi kesehatan;
        25. Surat Izin Praktik teknisi kardiovaskuler;
        26. Surat Izin Praktik refraksionis optisien/ optometris;
        27. Surat Izin Praktik teknisi gigi;
        28. Surat Izin Praktik penata anestesi;
        29. Surat Izin Praktik terapis gigi dan mulut;
        30. Surat Izin Praktik radiografer;
        31. Surat Izin Praktik elektromedis;
        32. Surat Izin Praktik ahli teknologi laboratorium medik;
        33. Surat Izin Praktik ortotis prostetis;
        34. Surat Izin Praktik tenaga kesehatan tradisional jamu;
        35. Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta;
        36. Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta;
        37. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
        38. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal.
      • Nonperizinan, terdiri atas:
      1. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKTR);
      2. Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah (P3T);
      3. Persetujuan Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Penanaman Modal Asing (PMA);
      4. Surat Keterangan Penelitian (SKP);
      5. Izin Praktik Kerja Lapangan (PKL); dan
      6. Izin Kuliah Kerja Lapangan (KKN).

 

Informasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukoharjo

Alamat kantor :
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sevaka Bhakti Wijaya Lt. 2
Jl. Abutholib Sastrotenoyo No. 378, Jombor, Bendosari, Sukoharjo 57521
Telp. / Fax. : 0271-590244
Email : dpmptsp@sukoharjokab.go.id  || dpmptsp.sukoharjo@gmail.com
W.A. Informasi : 0811 2784 100
W.A. Pengaduan : 0813 2904 4655

Koordinat : -7.665680700991783, 110.835498506464