Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, bidang pelayanan perizinan, dan bidang data, informasi dan pengaduan
- Perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan kesekretariatan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang penanaman modal, bidang pelayanan perizinan, dan bidang data, informasi dan pengaduan
- Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, bidang pelayanan perizinan, dan bidang data, informasi dan pengaduan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penanaman modal, bidang pelayanan perizinan, dan bidang data, informasi dan pengaduan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Visi - Misi DPMPTSP
Visi
Terwujudnya Sukoharjo sebagai tujuan investasi modem,
dengan didukung pelayanan perizinan yang pasti, rnudah
dan akuntabel.
Misi
- Melakukan promosi potensi dan peluang investasi dengan rnengangkat sektor unggulan daerah;
- Meningkatkan pengendalian dan pengembangan penanarnan modal;
- Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan; dan
- Mengembangkan pelayanan yang rarnah dan sederhana serta peduli terhadap seluruh tanggapan masyarakat.
Motto, Jenis Layanan
Motto
Melayani Sepenuh Hati.
Jenis layanan
- Pelayanan Perizinan; dan
- Pelayanan Pengaduan dan lnformasi..
Terus membangun Sukoharjo yang lebih sejahtera, maju dan bermartabat didukung Pemerintahan yang profesional.
- Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi dan transparan
- Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia dan Masyarakat
- Memperkuat Kemandirian Ekonomi dengan Menggerakkan Sektor Unggulan Daerah
- Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia dan Bermasyarakat
- Menjadikan Kondisi Masyarakat yang aman, lestari dan dinamis
- Meningkatnya Nilai Investasi
- Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat
- Meningkatnya Kinerja DPMPTSP
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Fungsi
Visi
Misi
I K U
Pimpinan Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.


DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUKOHARJO MENDUKUNG PADA MISI 3
Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Menggerakkan Sektor Unggulan Daerah