Dengan hormat kami laporkan hasil mengikuti Forum PTSP Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Di Kabupaten Karanganyar 23-24 Februari 2023 sebagai berikut :
Dasar :
• Surat Undangan Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor : 005/3155 tertanggal 17 Februari 2023 perihal Forum PTSP Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Di Kabupaten Karanganyar 23-24 Februari 2023.
Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Kamis-Jum'at, 23-24 Februari 2023
Tempat : Hotel Grand Bintang
Peserta : Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Beserta Staf
Hasil / Kesimpulan :
Forum PTSP Kabupaten/Kota Se-Jawa yang diikuti oleh seluruh Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa Tengah bertujuan sebagai forum komunikasi dan diskusi berbagai permasalahan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan di Jawa Tengah, diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah setiap awal tahun.
Mengacu pada hasil Rakornas Investasi Tahun 2022 di Jakarta, bahwa terdapat 5 (lima) arahan Presiden dalam pembukaan Rakornas yang perlu dicermati yaitu jangan mempersulit investasi, hilirisasi, urusan nilai tambah yang ingin kita peroleh, tidak diperkenankan mengekspor bahan mentah, benahi OSS baik di Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusat, kejar target investasi tahun 2022 sebesar Rp 1.200 Triliun (target nasional) dan penggunaan APBD agar terjadi perputaran ekonomi. Juga terdapat kesepakatan/rekomendasi Rapat Konsolidasi Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah diantaranya terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu perencanaan, hilirisasi & kebijakan penanaman modal serta promosi, kerjasama dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Dalam pembahasan dalam Rakor PTSP ini juga disinggung mengenai berbagai isue Permasalahan Penanaman Modal di Jawa Tengah saat ini seperti proses perizinan PBG di Kabupaten/Kota yang tidak lebih mudah dibanding proses perizinan IMB sebelum perubahan menjadi PBG; penanaman RDTR ke sistem OSS RBA terkendala dengan kebijakan LSD. Selain itu juga disoroti bahwa KPK tidak merekomendasikan adanya MPP sebab menjadikan potensi tatap muka, dan seharusnya perizinan melalui satu pintu DPMPTSP bukan setiap Instansi membuka gerai pelayanan di MPP.
Ditegaskan pula bahwa sampai saat ini apabila dibutuhkan konsultasi dengan Instansi terkait harus melalui DPMPTSP. Hal tersebut menunjukan bahwa DPMPTSP adalah instansi leading perizinan bagi seluruh sektor perizinan.
Berdasarkan Review Realisasi Investasi Jawa Tengah Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, realisasi investasi Jawa Tengah tercapai sebesar Rp. 68,41 triliun (terdiri dari Rp. 58,89 triliun Investasi Usaha Menengah dan Besar serta Rp. 9,52 triliun dari Invesatasi Usaha Mikro dan Kecil) dari target yang ditetapkan oleh BKPM RI sebesar Rp. 65,54 triliun.
Dari Realisasi Investasi sebesar Rp. 58,89 Triliun tersebut didapatkan penambahan jumlah proyek 19.374 dan serapan tenaga kerja 215.775 orang dari tahun sebelumnya.
Dari data Realisasi Investasi (Usaha Menengah dan Besar) tahun 2022 Menurut Kabupaten / Kota, Realisasi Investasi tertinggi diperoleh oleh Kota Semarang yaitu sebesar Rp. 9,873 triliun disusul oleh Kabupaten Jepara dan Kabupaten Batang dengan Realisasi Investasi masing-masing sebesar Rp. 9,585 triliun dan Rp. 5,878 triliun.
Kabupaten Sukoharjo berada di peringkat ke delapan dengan Realisasi Investasi (Usaha Menengah dan Besar) tahun 2022 sebesar Rp. 1,903 triliun.
Berdasarkan Data Jumlah Investasi Usaha Mikro & Kecil Di Jawa Tengah Tahun 2022 - Berdasarkan Kabupaten / Kota, diperoleh total nilai investasi Usaha Mikro & Kecil di Jawa Tengah tahun 2022 sebesar Rp. 9,52 TRILIUN.
Kabupaten Sukoharjo berada di peringkat ke-25 dengan Jumlah Investasi Usaha Mikro & Kecil Tahun 2022 sebesar Rp. 184.132.737.319,-.
Data Jumlah Investasi Usaha Mikro & Kecil tertinggi diperoleh oleh Kota Semarang yaitu sebesar Rp. 891.469.800.476,- disusul oleh Kabupaten Demak dan Kabupaten Banyumas dengan Jumlah Investasi masing-masing sebesar Rp. 514.747.816.647,- dan Rp. 510.946.408.084.
Berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, terdapat Isu-Isu Strategis Dalam Pemulihan Ekonomi yaitu :
- Penurunan pertumbuhan investasi akibat dampak covid-19.
- Belum optimalnya realisasi investasi untuk mendukung pemulihan ekonomi.
- Realisasi investasi dan ketersediaan kawasan industri yang belum merata.
- Ketersediaan jumlah tenaga kerja belum disertai dengan keterampilan yang memadai sesuai kebutuhan industri.
- Kurang optimalnya kepuasan investor sebagai dampak pandemi dan penyesuaian regulasi dengan terbitnya UUCK.
- Kurangnya insentif investasi dari daerah.
Berdasarkan Target Investasi Jawa Tengah 2021 - 2023 yang ditetapkan oleh BKPM RI, target investasi tahun 2023 sebesar Rp. 65,7 triliun.
Berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, terdapat berbagai Tantangan Investasi untuk tahun 2023, diantaranya :
- Pandemi Covid 19 berdampak pada kemampuan finansial kegiatan investasi baik eksisting, tahap konstruksi maupun tahap peminatan.
- Pertumbuhan Ekonomi Global yang masih melambat akibat :
- Perang Dagang AS vs Tiongkok.
- Perang Rusia vs Ukraina.
- Tingkat Inflasi tinggi.
- Krisis pangan dan energi.
- Transformasi ekonomi: hilirisasi industri, disrupsi, dan digitalisasi ekonomi.
- Perubahan Iklim: keseimbangan ekonomi dan lingkungan.
- Kesesuaian Tata Ruang.
- Kompetensi Tenaga Kerja.
Selain itu, disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang harus diselesaikan terkait Investasi di Jawa Tengah antara lain :
- Ketersediaan Lahan :
- Peruntukan Lahan (RTRW/RDTR)
- Harga Lahan
- Status Lahan (milik pemerintah, fasilitas umum, masyarakat)
- Kesiapan Lahan untuk Peruntukan Industri
- Luasan Lahan (tidak berada dalam satu hamparan)
- Kesiapan Daerah :
- Komitmen Daerah menerima investor
- Detail Proyek yang ditawarkan (FS, Kajian, Master Plan)
- Regulasi Daerah
- Ketersediaan Tenaga Kerja :
- Miss Match antara Kompetensi & Ketersediaan Tenaga Kerja
- Jumlah dan Sebarannya
- Etos Kerja dan Budaya
- Fasilitas Dokumen Perizinan :
- Pemberian Tax Allowance/ Tax Holiday
- Dokumen pendukung perizinan
- Benturan Regulasi dlm pelayanan (Pusat, Provinsi, Kab/Kota)
- Standar Pemenuhan Komitmen Perizinan
- Penerapan Online Single Submision (OSS)
Terkait Usaha Mikro Kecil di Jawa Tengah terdapat beberapa permasalahan yang harus diselesaikan antara lain :
- Permasalahan Teknis :
- Penjualan (demand) menurun
- Kesulitan bahan baku
- Pendapatan berkurang
- Pengelolaan Keuangan Tidak Efisien
- Kurangnya inovasi (daya tarik dan kualitas produk)
- Belum maksimalnya pemasaran online
- Keterbatasan kapasitas alat produksi (teknologi)
- Manajemen waktu (tidak tepat waktu)
- Perlu kejelasan mekanisme penyaluran dana KUR untuk UMK
- Permasalahan Kelembagaan :
- Masih tersebarnya Data UMK di K/L dan OPD Pemda
- Kesulitan permodalan
- Kesulitan memperoleh izin usaha dan/ atau lahan/lokasi usaha
- Hambatan produksi
- Belum mantapnya insitusi pembina dan pengawas di pusat dan daerah
- Masih lemahnya koordinasi lintas sektor pusat dan daerah